Pencarian

Senin, 30 Mei 2011

Yang mau tau mengenai PTK di Indonesia

Info PTK (perguruan tinggi kedinasan):
Buat yang ingin kuliah tapi gak pengen membebani biaya kuliah kepada orang tua, atau tamat kuliah langsung penempatan di Kementerian RI, alternatifnya:

1. STIS – di bawah Badan Pusat Statistik, pendaftaran online (4 april s.d. 20 Mei 2011 di www.stis.ac.id). Lokasi kuliah Jakarta

2. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id

3. MMTC –  Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), pendaftaran online (21 Februari s.d. 11 Agustus 2011 di www.mmtc.ac.id). Lokasi kuliah di Yogyakarta

4. STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara, pendaftaran online di www.stsn-nci.ac.id Lokasi kuliah di Bogor

5. STKS – Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial di bawah Kementerian Sosial RI. Pendaftaran offline di Kemenkes RI, Bandung, Yogyakarta, Padang, Banjarmasin, Makassar, Jayapura, Palu. Info di www.stks.ac.id 

6. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta

7. IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Pendaftaran offline di Bagian Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Lokasi kuliah Jakarta, Pekanbaru, Manado, Bukittinggi, Makassar.

8. AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atau www.ecpns-kemenkumham.go.id Lokasi kuliah di Depok.

9.  STTT – Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil di bawah Kementerian Perindustrian RI bekerja sama dengan Pemerintah Jerman. Pendaftaran offline langsung ke kampus STTT. Info di www.stttekstil.ac.id Lokasi kuliah di Bandung.

10. AMG – Akademi Meteorologi dan Geofisika di bawah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), info di http://amg.ac.id/ Lokasi kuliah di Bintaro, Tangerang.

11. ATK – Akademi Teknologi Kulit di bawah Departemen Perindustrian RI. Pendaftaran online di www.atk.ac.id lokasi kuliah di Yogyakarta.

12. STTD – Sekolah Tinggi Transportasi Darat di bawah Kementerian Perhubungan RI. Pendaftaran offline di ATKP Medan Jl. Penerbangan no. 85 Padang Bulan, dan berbagai lokasi lain di Indonesia. Info di www.sttdbekasi.ac.id Lokasi kuliah di Bekasi, Jawa Barat.

13. STAN – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara  di bawah Kementerian Keuangan RI. Spesialisasi Akuntansi, Pajak, Bea Cukai, PPLN, PBB, dan Kebendaharaan Negara. Info : www.stan.ac.id



Minggu, 29 Mei 2011

Foto ibu dan bapak ku tercinta........... CInta mereka moga langgeng dunia akhirat :) amiiin

Sedikit nasehat tentang CINTA

Dalam perjalanan hidup ini seringkali kita merasa kecewa.

Kecewa sekali. Sesuatu yang luput dari genggaman, keinginan yang tidak tercapai, kenyataan yang tidak sesuai harapan. Akhirnya angan ini lelah berandai-andai ria. Sungguh semua itu telah hadirkan nelangsa yang begitu menggelora dalam jiwa.



Dan sungguh sangat beruntung andai dalam saat-saat terguncangnya jiwa, masih ada setitik cahaya dalam qalbu untuk merenungi kebenaran. Masih ada kekuatan untuk melangkahkan kaki menuju majlis-majlis ilmu, majlis-majlis dzikir yang akan mengantarkan pada ketenteraman jiwa.



Hidup ini ibarat belantara. Tempat kita mengejar berbagai keinginan. Dan memang manusia diciptakan mempunyai kehendak, mempunyai keinginan. Tetapi tidak setiap yang kita inginkan bisa terbukti, tidak setiap yang kita mahu bisa tercapai. Dan tidak mudah menyadari bahwa apa yang bukan menjadi hak kita tak perlu kita tangisi. Banyak orang yang tidak sadar bahwa hidup ini tidak punya satu hukum: harus sukses, harus bahagia atau harus-harus yang lain.



Betapa banyak orang yang sukses tetapi lupa bahwa sejatinya itu semua pemberian Allah hingga membuatnya sombong dan bertindak sewenang-wenang. Begitu juga kegagalan sering tidak dihadapi dengan benar. Padahal dimensi tauhid dari kegagalan adalah tidak tercapainya apa yang memang bukan hak kita. Padahal hakekat kegagalan adalah tidak terengkuhnya apa yang memang bukan hak kita.



Apa yang memang menjadi jatah kita di dunia, entah itu rizki, jabatan atau kedudukan, pasti akan Allah sampaikan.

Tetapi apa yang memang bukan milik kita, ia tidak akan kita bisa miliki. Meski ia nyaris menghampiri kita, meski kita mati-matian mengusahakannya.



"Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berdukacita terhadap

apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.." (al-Hadiid: 22-23)



Demikian juga bagi yang sedang galau terhadap jodoh. Kadang kita tak sadar mendikte Allah tentang jodoh kita, bukannya meminta yang terbaik dalam istikharah kita tetapi benar-benar mendikte Allah: "Pokoknya harus dia Ya Allah! Harus dia, karena aku sangat mencintainya. " Seakan kita jadi yang menentukan segalanya, kita meminta dengan paksa. Dan akhirnya kalau pun Allah memberikannya maka tak selalu itu yang terbaik. Bisa jadi Allah tak mengulurkannya tidak dengan kelembutan, karena niat kita yang terkotori.



Maka wahai jiwa yang sedang gundah, dengarkan ini dari Allah:

"Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kamu. Dan boleh jadi kamu mencintai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kamu. Allah Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui." (Al-Baqarah: 216)



Maka setelah ini wahai jiwa, jangan kau hanyut dalam nestapa jiwa berkepanjangan terhadap apa-apa yang luput darimu. Setelah ini harus benar-benar dipikirkan bahwa apa-apa yang kita rasa perlu di dunia ini harus benar-benar perlu, dengan harapan kita akan bahagia di akhirat.

Karena seorang Mu'min tidak hidup untuk dunia, tetapi menjadikan dunia untuk mencari hidup yang sesungguhnya: hidup di akhirat kelak.

D. KETENTUAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Membahas tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.

Bidang Ekspor

Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.           Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.           Syarat-syarat Ekspor
A.    Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
B.  Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga    Pemerintah Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa :
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
3.           Eksportir
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.           Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5.           Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 




Bidang Impor

Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam  negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.           Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.           Syarat-syarat Impor
a.   Memiliki izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk      Importir           Umum berlaku selama             perusahaan menjalankan       usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara)        berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk perusahaan  PMA/PMDN
         b.   Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v  Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
v  Keahlian dalam perdagangan impor
v  Referensi bank devisa
v  Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c.   Persyaratan untuk memperoleh API :
v  Wajib memiliki APIS
v  Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v  Tidak pernah ingkar kontrak impor
3.           Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
4.           Barang Impor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 

E.     KEBIJAKSANAAN EKPOR IMPOR

Dalam menggiatkan kegiatan pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijaksanaan pemerintah tersebut diantaranya :
1.            Inpres No.4/1985 (April1985)
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.

2.            PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan pengembalian bea masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
3.            PAKDES / 1987
Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
4.            PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan ekspor impor.

F.      JENIS-JENIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.            Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.            Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.            Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.            Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain : 
a.            Direct Barter      
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.            Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.             Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.            Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

3.            Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.            Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.            Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.             Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.            Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.             Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.             Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.            Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.            Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.            Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
5.            Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a.            Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.            Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.            Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.            Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut

b.            Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan

SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Setiap negara dalam kehidupan di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan negara-negara lain di sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu berbentuk perdagangan antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan internasional. Beberapa aladan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain :
1.      Revolusi Informasi dan Transportasi
         Ditandai dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.
2.      Interdependensi Kebutuhan
Hexagon: BAB
1         Masing-masing negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
3.            Liberalisasi Ekonomi
Kebebasan dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui perdagangan antar negara.

4.            Asas Keunggulan Komparatif
         Keunikan suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.
5.            Kebutuhan Devisa
         Perdagangan internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan dalammelakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan internasional.

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

A.          DEFINISI

Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.            Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2.      Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.      Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

B.     MANFAAT MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :
1.             Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.