Pencarian

Rabu, 01 Juni 2011

Pengukuhan Status STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) :) sekolah impian

Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS{PMK 1 no 94 ps 5(3) }..PMK ini menjawab isu2 gak benarr tentang status STAN sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan...Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Yang baru Untuk mengukuhkan Mahasiswa STAN..Bagi teman2 STANer dan adik2 yg sdh mengikuti USM STAN kmrin boleh download isi PMK-nya di link:http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/94~PMK.01~2010Per.HTM

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 94/PMK.01/2010

TENTANG

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,



Menimbang


:


a.


bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan dengan kualifikasi pendidikan di bidang keuangan, telah diatur tata cara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di lingkungan Departemen Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2007;







b.


bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pengaturan mengenai tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara baik di Kementerian Keuangan maupun instansi Pemerintah lainnya, perlu mengatur kembali tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2007;







c.


bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaringan Dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;

Mengingat


:


1.


Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);







2.


Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4332;







3.


Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah dengan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4091);





4.


Keputusan Presiden Nomor 84/P 2009;







5.


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;







6.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;





MEMUTUSKAN:

Menetapkan


:


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA.





BAB I







KETENTUAN UMUM
Pasal 1







Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:





(1)


Program Diploma I Keuangan selanjutnya disebut Prodip I, adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester dengan jumlah minimum 40 (empat puluh) dan maksimum 60 (enam puluh) satuan kredit semester.





(2)


Program Diploma III Keuangan selanjutnya disebut Prodip III, adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 6 (enam) semester dengan jumlah minimum 110 (seratus sepuluh) dan maksimum 120 (seratus dua puluh) satuan kredit semester.





(3)


Lulusan Prodip I dan Prodip III adalah Mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang dinyatakan telah lulus mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.





(4)


Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Prodip I dan Prodip III adalah proses yang dimulai dari pendataan jumlah kebutuhan penyaringan/penerimaan calon mahasiswa dengan memberlakukan ketentuan tentang penerimaan pegawai, pengajuan formasi, dan pengalokasian lulusan Prodip I dan Prodip III.





(5)


Calon Mahasiswa Prodip I dan Prodip III, selanjutnya disebut Calon Mahasiswa adalah setiap warga negara Indonesia Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan lulus penyaringan penerimaan Calon Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.





(6)


Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut CPNS, adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.





(7)


Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.





(8)


Unit Organisasi adalah satuan organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009.





(9)


Instansi Pemerintah Lain adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah di luar Kementerian Keuangan.





BAB II
KEBUTUHAN PEGAWAI





Pasal 2





(1)


Setiap Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat mengajukan kebutuhan pegawai golongan II yang berasal dari lulusan Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.





(2)


Pengajuan kebutuhan pegawai golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan kualifikasi pendidikan dan disesuaikan dengan beban kerja pada unit organisasi masing-masing.





(3)


Kebutuhan Lulusan Prodip I dan Prodip III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan pada bulan Februari setiap tahun anggaran untuk keperluan selama 5 (lima) tahun ke depan.





Pasal 3





(1)


Sekretaris Jenderal menetapkan jumlah kebutuhan Lulusan Prodip I dan Prodip III paling lambat akhir bulan April tahun berjalan.





(2)


Dalam hal Sekretaris Jenderal belum menetapkan jumlah kebutuhan Lulusan Prodip I dan Prodip III sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tetap menyelenggarakan pendidikan Prodip I dan Prodip III sesuai kebutuhan masing-masing Unit Organisasi Eselon I.





BAB III
PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON MAHASISWA





Pasal 4





(1)


Jumlah kebutuhan lulusan Prodip I dan Prodip III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau ayat (5) menjadi dasar penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa.





(2)


Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal.





(3)


Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal.





(4)


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa, ditetapkan bersama oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Sekretaris Jenderal.





BAB IV
FORMASI DAN ALOKASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL





Pasal 5





(1)


Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib menyerahkan data mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang diperkirakan akan lulus dari Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal kelulusan.





(2)


Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib menyerahkan data mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal kelulusan.





(3)


Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS.





Pasal 6





(1)


Sekretaris Jenderal bertanggung jawab untuk mendapatkan formasi bagi mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang diperkirakan akan lulus dari Prodip I dan Prodip III, sesuai kebutuhan Unit Organisasi, melalui Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.





(2)


Sekretaris Jenderal mengalokasikan dan menyerahkan Lulusan Prodip I dan Prodip III kepada pimpinan Unit Organisasi.





BAB V
KEBUTUHAN PADA INSTANSI PEMERINTAH LAIN





Pasal 7





(1)


Instansi Pemerintah Lain yang membutuhkan lulusan Prodip I dan Prodip III dapat mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.





(2)


Instansi Pemerintah Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk mendapat formasi bagi lulusan Prodip I dan Prodip III, sesuai usul kebutuhan dimaksud pada ayat (1) melalui Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.





(3)


Sekretaris Jenderal mengalokasikan dan menyerahkan lulusan Prodip I dan Prodip III kepada Instansi Pemerintah Lain pemohon.





BAB VI
KETENTUAN PENUTUP





Pasal 8





Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2007 tentang Tata Cara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I dan II Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.





Pasal 9





Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.





Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



















Ditetapkan di Jakarta













pada tanggal 30 April 2010













MENTERI KEUANGAN,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar